Kelulusan dan ambang batas.
Jakarta 14 juni 2022 Tulisan 117 Sekolah adalah tempat untuk belajar secara formal yang di akui oleh negara sedangkan menuntut ilmu adalah kewajiban bagi orang yang sadar. Di setiap tempat bagi orang-orang yang sadar adalah sekolah tanpa melihat status formalnya. Dalam sekolah formal Yang menjadi rujukan adalah k etentuan PP No 47 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 4 dan 5 Peraturan Daerah pada setiap daerah memungkinkan diatur menjadi wajib belajar 12 tahun. Pada kesempatan ini saya bersama guru-guru di salah satu madrasah tsanawiyah yang berada di jakarta utara sedang melakukan rapat kelulusan bagi anak-anak yang kemarin sudah melakukan ujian madrasah. Pada kesempatan ini banyak hal yang kami bicarakan tentang apa dan bagaimana anak-anak kedepan dalam rangka melanjutkan apa yang menjadi tujuan atau cita-cita mereka. Saya pun tak lupa memberikan pandangan dalam rapat penentuan kelulusan anak-anak kelas IX di satuan Madrasah tersebut. Saya mencoba mengemukakan beberapa hal diant...